Rabu, 08 September 2010

Ketentuan Tentang Zakat

1. Zakat Fitrah
Hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar : ”Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah (di bulan Ramadhan) satu sha' kurma (2,5 Kg) atau satu sha' gandum kepada setiap orang merdeka, hamba sahaya, lelaki ataupun perempuan kecil maupun besar/tua dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan supaya zakat fitrah itu) ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat (Idul Fitri).” (Muntaqal Akbar Nail Al-Authar, jilid 4 hal.181)

Ketentuan pembayaran zakat fitrah adalah sebagai berikut :
Berupa beras sebanyak ± 2,5 Kg atau 3,5 Liter per Jiwa.
Berupa uang yang besarnya sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Misal : Beras yang biasa dikonsumsi seharga Rp.4.000 per liter, maka zakat fitrahnya berupa uang sebesar Rp.4.000 x 3,5 liter beras = Rp.14.000 per Jiwa.

2. Zakat Maal

Zakat Emas dan Perhiasan

Batas minimal emas yang wajib dizakatkan (nishab) adalah 2 mitsqal (85 gram) dan besar zakatnya 2,5% dihitung setelah 1 (satu) tahun (haul). Sedangkan perhiasan selain emas, maka dikonversikan/dinisbatkan nilainya sama dengan 85 gram emas.

Zakat Mata Uang

Apabila seseorang mempunyai simpanan dalam bentuk uang yang telah berusia 1 (satu) tahun dan telah mencapai nilai 85 gram emas (walaupun hanya 18 karat), maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar
2,5% (Lihat : Fatwa Kontemporer I, Yusuf Qardhawi, GIP hal.367 dan Kitab Hukum Zakat, Yusuf
Qardhawi, Litera Antar Nusa, hal.161)

Zakat Perdagangan

Hadits Rasulullah SAW dari Samrah bin Jundab :
”Rasulullah SAW telah memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat harta dari segala yang kami maksudkan untuk dijual.”

Harta perdagangan yang wajib dizakatkan meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan dan piutang yang masih mungkin kembali. Besar zakatnya 2,5% dikeluarkan setelah dikurangi hutang, telah mencapai nishab (85 gram emas) dan telah berusia 1 (satu) tahun (haul). (Lihat : Kitab Hukum Zakat, Yusuf Qardhawi, Litera Antar Nusa, hal.316)



Zakat Pertanian

Nishab hasil pertanian dan buah-buahan yang wajib dizakatkan adalah senilai dengan 5 (lima) wasaaq atau ± 653 Kg Gabah atau ± 520 Kg Beras, zakatnya dikeluarkan pada saat panen.
- Besarnya zakat tergantung kepada cara pengairannya
- Jika diairi dengan air hujan/sungai, zakatnya 10% tiap satu nishab
- Jika diairi sendiri, zakatnya 5% tiap satu nishab.
(Lihat Kitab Hukum Zakat, Yusuf Qardhawi, Litera Antar Nusa, hal.355)


Zakat Hewan Ternak : Unta, Sapi/Kerbau, Kambing


1. Nishab zakat unta sesuai dengan Ijma' Ulama adalah :
- 5 s.d 9 ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing
- 10 s.d 14 ekor unta, zakatnya 2 ekor kambing
- 15 s.d 19 ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing
- 20 s.d 24 ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing, dst.

2. Nishab zakat Sapi/Kerbau sesuai pendapat Masyhur madzhab empat ulama, adalah :

- 30 s.d 39 ekor, zakatnya 1 ekor anak Sapi usia 1 tahun
- 40 s.d 59 ekor, zakatnya 2 ekor anak Sapi betina usia 2 tahun
- 60 s.d 69 ekor, zakatnya 2 ekor anak Sapi jantan
- 70 s.d 79 ekor, zakatnya 2 ekor anak Sapi betina usia 2 tahun ditambah 1 ekor anak Sapi jantan usia 1 tahun, dst

3. Nishab zakat Kambing/Domba sesuai dengan hadits Riwayat Anas r.a dan Ijma' Ulama, adalah :
- 40 s.d 120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing
- 120 s.d 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing
- 201 s.d 399 ekor, zakatnya 3 ekor kambing
- 400 s.d 499 ekor, zakatnya 4 ekor kambing, dst.
(Lihat Kitab Hukum Zakat, Yusuf Qardhawi, Litera Antar Nusa, hal.167 – 240)

Zakat Penghasilan / Profesi


Yang dimaksud penghasilan dalam hal ini meliputi penghasilan tetap (gaji, upah), komisi dan hadiah.

1.Nishab zakat penghasilan tetap, profesi, gaji, upah dan sejenisnya dihitung sebagai nishab tanaman.

Besar zakatnya 2,5% langsung dikeluarkan tanpa mensyaratkan haul (setelah setahun).
Contoh :
Tuan A adalah seorang akuntan yang bekerja disuatu kantor akuntan publik dengan gaji per bulan Rp.3.000.000. Keluarganya biasa mengkonsumsi beras seharga Rp.5.000 per Kg. Pada sore harinya ia mengajar sebagai dosen disuatu akademi dengan rata-rata pendapatan per bulan Rp.1.000.000.
Maka Nishab : 520 Kg beras x Rp.5.000 per Kg = Rp.2.600.000. Maka ia termasuk wajib zakat (muzaki), karena penghasilan rata-ratanya diatas nishab. Zakat yang wajib dikeluarkannya Rp.4.000.000 x 2,5% = Rp.100.000

2.Jika berupa komisi

Dari perhitungan presentase keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka harus dikeluarkan zakatnya 10% seperti zakat tanaman dan dikeluarkan tiap kali memperoleh komisi. Hasil profesi sebagai makelar atau broker, digolongkan sebagai zakat profesi.

3.Jika berupa hadiah
Sumber hadiah tidak diduga-duga, zakatnya 20% seperti barang temuan (rikaz).
”Zakat Rikaz adalah seperlimanya (20%).” (HR. Bukhari Muslim)
Sumber hadiah diduga dan diharapkan, maka hadiah tersebut digabungkan dengan harta kekayaan/penghasilan yang ada, dikeluarkan zakatnya 2,5%

Tidak ada komentar: